Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Tampilkan postingan dengan label mimbar hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mimbar hukum. Tampilkan semua postingan
Posted by Unknown - - 0 komentar


Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Batas-batas diskresi bagi seseorang pejabat Administrasi Pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib memperhatikan

1. tujuan dari pemberian diskresi.

2. dasar hukum yang berlaku.

3. kepentingan umum.

4. Negara dalam keadaan darurat, bencana alam.

5. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perlu diperhatikan bahwa dalam diskresi terdapat Batas Prosedural Murni yang meliputi:

a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi

b. Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan

c.Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yang benar .

Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenaggan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memilik kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Menurut Pakar hukum Administrasi Negara UI, Prof. Benyamin Hossein mendefinikan “Diskresi, adalah kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri”.

Terkait dengan diskresi, memang batasan diskresi sampai saat ini masih kurang jelas, kurang tegas, alias abu-abu banyak kontraversial antara satu dengan lainnya, sehingga hak diskresi ini sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.

Diskresi memang diperlukan karena lingkup aturan tidak menjangkau secara komprehensif dan detail bagaimana setiap Pejabat dapat menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya di lapangan, sehingga diperlukan ada pertimbangan dan kebijakan subyektif dari Pejabat publik bersangkutan demi kelancaran tugas-tugasnya. UUD 1945 tidak memuat ketentuan yang melarang pemberian diskresi. Namun dalam praktiknya tidak sedikit Pejabat cenderung menyalahgunakan hak diskresi yang dimilikinya, terutama pada Pejabat Penegak Hukum baik di tingkat Penyidik POLRI, maupun ditingkat Penyidik Kejaksaan. Sebagai contoh bagaimana diskresi digunakan dalam mensikapi pasal 31 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP Juncto pasal 35 dan 36 PPRI No.27 Tahun 1983 tentang Palaksanaan KUHAP.

Adanya alasan subyektif memang memberikan diskresi atau keleluasaan pada pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan keberatan atas dilakukan penahanan terhadap diri tersangka atau terdakwa, atau menyangkut adanya permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap diri tersangka/terdakwa. Karena kegunaan penahanan telah diatur dalam pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) KUHAP pejabat bersangkutan dapat melakukan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang dengan syarat yang ditentukan. Namun dalam praktiknya walaupun secara hukum telah memenuhi syarat, belum tentu permohonan dari keluarga tersangka atau Penasihat Hukumnya tentang penangguhan atau pengalihan jenis penahanan tersangka atau terdakwa yang disertai adanya jaminan dapat dikabulkan begitu saja oleh Pejabat bersangkutan. Karena Pejabat bersangkutan punyak hak diskresi untuk menafsirkan sendiri baik untuk menolak atau mengabulkannya.

Kalau untuk pejabat publik lainnya Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dapat sebagai ukuran digunakannya hak diskresi, namun bagi Pejabat POLRI, diskresi ada dasar hukumnya dan ini dapat dilihat dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal 15 ayat (2) huruf k Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf l disebutkan, ”Dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, POLRI berwenang untuk mengadakan tindakan lain dalam bentuk tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan sbb : (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum, (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, (c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa ; dan (e) menghormati hak asasi manusia.

Hak diskresi juga terdapat dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No.2 tahun 2002 yang menyebutkan, untuk kepentingan umum Pejabat POLRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, yang dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, serta kode etik profesi POLRI.

Muhammad Sholihin



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut disebut Keuangan Negara.

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. c) Penerimaan Negara. d) Pengeluaran Negara. e) Penerimaan Daerah. f) Pengeluaran Daerah. g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. h) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. i) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Berdasarkan Pasal 2 huruf (h) UU Keuangan Negara, keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum," ujarnnya. Pasal 1 UU itu menyebutkan, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara.

Nah mengenai perseteruan antara BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan MA (Mahkamah Agung). Apakah biaya perkara yang dititipkan di pengadilan termasuk keuangan negara? Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana kepada Kompas. pekan lalu, keseluruhan biaya perkara, walau titipan, harus ditetapkan sebagai keuangan negara dan obrik audit BPK.

Peraturan tentang biaya perkara di Mahkamah Agung itu sebagai keuangan negara bulum jelas. Ketika masih kabinet indonesia bersatu I yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan M Yusuf Kala, MA bersedia diaudit asal BPK menunggu PP tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara di Peradilan dan MA.

Meski diijanjikan bahwa PP itu terbit paling lambat November 2007, hingga kini PP belum juga ada. Sehingga BPK belum bisa memeriksa biaya perkara pada MA.

Hanya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa diaudit. Nah Inti materi RPP itu menyebutkan, biaya perkara yang tidak termasuk biaya penelesaian perkara yang dibebankan kepada pemohon atau penggugat. Yang bisa dikategorikan PNBP ialah jika terdapat sisa biaya proses perkara yang tidak diambil dalam waktu paling lambat 180 hari setelah pemberitahuan. RPP itu sama sekali tidak menegaskan biaya perkara bisa diaudit BPK.

Seharusnya biaya perkara pada MA merupakan bagian dari keuangan negara, karna itu merupakan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah, yang di jelaskan dalam UU keuangan negara pasal 2 huruf (h). Namun UU ini tidak kuat karna tidak menjelaskan secara konkrit apakah biaya perkara pada MA merupakan keuangan negara, ditambah lagi dengan PP yang tidak jelas keberadaannya itu.

Apakah BUMN Termasuk Keuangan Negara?

Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Selanjutnya Pasal 11 menyebutkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. (kini diganti UU. No. 40 Tahun 2007)

Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik).

Begitu juga kekayaan yayasan sebagai Badan Hukum terpisah dengan kekayaan Pengurus Yayasan dan Anggota Yayasan, serta Pendiri Yayasan. Selanjutnya kekayaan Koperasi sebagai Badan Hukum terpisah dari Kekayaan Pengurus dan Anggota Koperasi.

BUMN yang berbentuk Perum juga adalah Badan Hukum. Pasal 35 ayat (2)

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan, Perum memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, BUMN Persero memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah keuangan negara.

Belum lama ini, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa hukum atau judicial review No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya pada BUMN/BUMD, tidak termasuk sebagai keuangan negara sehingga tidak terikat pada ketentuan keuangan negara.

Bila kita telaah lebih lanjut, fatwa tersebut hanya mengungkapkan bahwa ketentuan pengelolaan keuangan negara tidak berlaku pada BUMN/BUMD dan pengelolaan kekayaan negara lainnya yang dipisahkan.

Beberapa pihak menafsirkan bahwa korupsi di BUMN/BUMD tidak berkaitan dengan kerugian negara. Pihak lainnya beranggapan fatwa tersebut tidak berkaitan dengan kekayaan negara, sehingga tidak memiliki pengaruh pada penafsiran kerugian negara pada kasus-kasus tipikor. Kondisi ini sesungguhnya merupakan implikasi dari ambiguitas status BUMN. Di satu sisi, BUMN terkait dengan hukum publik dan tunduk pada Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di sisi lain, BUMN tunduk terhadap hukum privat atau korporat dan tunduk pada UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1995 tentang Pasar Modal, dan Anggaran Dasar perusahaan.

Oleh: Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Manusia akan selalu memegang teguh kaedah dan norma-norma dalam kehidupan. Yang mana kaedah dan norma tersebut menjadi pijakan manusia untuk berbuat dan melakukan suatu tindakan didalam dirinya, salah satunya adalah dengan peraturan. Peraturan memiliki berbagai macam sanksi, baik itu sangsi tertulis maupun sanksi tidak tertulis.

Dalam kehidupan ini manusia tak akan luput dari suatu peraturan atau hukum, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia itu sendiri, berbagai macam peraturan dan hukum dibuat dengan sanksi-sanksi yang tegas demi untuk kelancaran tujuan hukum itu. Namun saja pelaksanaan itu tak akan bisa semulus salju dan seindah pelangi, banyak sekali tindakan-tindakan yang selalu membuat hukum itu seperti layaknya dongeng ataupun lukisan belaka. hukum diabaikan karna dianggap mempersulit gerak serta jalannya kehidupan oleh sebagian golongan, bahkan ada yang berkata “hukum itu dibuat untuk dilanggar”. Apakan seperti itu hukum?

Ada beberapa sanksi yang dibuat demi untuk kelancaran hukum itu sendiri, sanksi administrasi misalnya, sebelum masuk lebih jauh mengenai sanksi administrasi terlebih dahulu mari kita lihat pengartian dan sasarannya.

Sanksi Administrasi merupakan bentuk sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dikenakan kepada setiap orang yang melanggar hukum (administrasi), yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang. Dalam hal ini apakah hannya denda dan ganti rugi saja yang merupakan saksi administrasi, sebenarnya masih banyak lagi sanksi administrasi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

Ada beberapa jenis atau penggolongan dalam sanksi administrasi pada pelanggaran hukum administrasi, “jenis yang pertama adalah : jenis sanksi administrasi ringan misalnya : denda atau ganti rugi, teguran (Sanksi ini biasanya melanggar suatu disiplin). Yang kedua yaitu : jenis sanksi administrasi berat misalnya : pemecatan secara hormat dan pemecatan secara tidak hormat, pada sanksi administrasi berat ini biasanya hukum administrasi yang dilanggar sangat besar, contohnya : melalaikan tugasnya dalam suatu pekerjaan atau berbuat kesalahan yang sangat patal, sampai-sampai melakukan tindakan-tindakan kriminal serta lain sebagainya.

Dalam sistem atministrasi penerapan sanksi pidana sebenarnya bisa dilakukan, Apabila telah melanggar beberapa ketentuan pasal, misalnya : seseorang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa penyalah gunaan jabatan, ditambah dengan melakukan tindakan kriminal. Maka sanksi pidana bisa diberlakukan untuk kelancaran dan kepastian hukum.

Kemudian unsur sanksi pidana juga bisa diberlakukan dalam pelanggaran administrasi “jika seseorang melakukan pelanggaran administrasi lebih dari satu. Atau seseorang telah melakukan banyak kerugian, baik kerugian materi dan lain-lain.

Semoga dengan diterpkannya sanksi-sanksi hukum pada setiap sector-sektor administrasi apapun dapat menjadikan suatu kinerja baik dan berwibawa.

Oleh: Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Huku Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer