Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Unknown - - 0 komentar

Perjalanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 ternyata tidak mampu memberikan perlindungan pada TKI.  Sepanjang 2010 saja, dari jumlah 5.495 TKI,  1.097 orang mengalami penganiayaan, 3.500 sakit akibat kondisi kerja tak layak, dan 898 mengalami kekerasan seksual dan tidak digaji. Hal ini tentu saja membuktikan masih lemahnya perlindungan hokum terhadap TKI.
TKI merupakan salah satu penghasil Devisa Negara terbesar setelah Migas, sekitar Rp100 Triliun per Tahun. Namun apakah dengan penghasilan besar TKI dapat membuat negri ini dapat kaya? Tentu saja tidak. Lalu bagaimana supaya negri ini dapat kaya? Jawabnya adalah Mandiri.
Semua orang mengatahui bahwa Indonesia adalah negeri yang sangat kaya sumber daya alamnya baik migas maupun non migas. Tapi mengapa negri kaya ini masih dihujani kemiskinan? berdasarkan kriteria bank dunia menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 108,78 juta atau 49%, semua ini dikarenakan hidup kurang dari 2 Dollar perhari atau sekitar Rp.19.000. Ditambah lagi populasi penduduk yang terus meningkat, selama tahun 2010 saja jumlah penduduk Indonesia sekitar 234 juta. Artinya ini juga menjadi persoalan lain yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Dengan populasi penduduk yang besar ini, negri kita dapat maju dan menjadi negri yang kaya. Bagimana caranya, yakni dengan Mandiri. Dengan melakukan proses mandiri, tentu saja negri ini terbebas dari prilaku keji Negara-negara lain. Ada pribahasa yang mengatakan “Lebih baik hujan batu dinegri sendiri, dari pada hujan emas dinegri orang lain”.  Benar atau tidak pribahasa ini, yang jelas dengan proses mandiri negri kita akan maju.

Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”.
           




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Leave a Reply