Perjalanan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 ternyata tidak mampu memberikan
perlindungan pada TKI. Sepanjang 2010 saja, dari jumlah 5.495 TKI, 1.097 orang mengalami penganiayaan, 3.500
sakit akibat kondisi kerja tak layak, dan 898 mengalami kekerasan seksual dan
tidak digaji. Hal ini tentu saja membuktikan masih lemahnya perlindungan hokum
terhadap TKI.
TKI merupakan salah satu penghasil
Devisa Negara terbesar setelah Migas, sekitar Rp100 Triliun per Tahun. Namun
apakah dengan penghasilan besar TKI dapat membuat negri ini dapat kaya? Tentu
saja tidak. Lalu bagaimana supaya negri ini dapat kaya? Jawabnya adalah Mandiri.
Semua orang mengatahui bahwa
Indonesia adalah negeri yang sangat kaya sumber daya alamnya baik migas maupun non migas. Tapi mengapa
negri kaya ini masih dihujani kemiskinan? berdasarkan kriteria bank dunia menyebutkan
bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 108,78 juta atau 49%, semua ini dikarenakan hidup kurang dari 2 Dollar
perhari atau sekitar Rp.19.000. Ditambah lagi populasi penduduk yang terus
meningkat, selama
tahun 2010 saja jumlah penduduk Indonesia sekitar 234 juta. Artinya ini juga menjadi persoalan lain yang
harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
Dengan
populasi penduduk yang besar ini, negri kita dapat maju dan menjadi
negri yang kaya. Bagimana caranya, yakni dengan Mandiri. Dengan
melakukan proses mandiri, tentu saja negri ini terbebas dari prilaku keji Negara-negara
lain. Ada pribahasa yang mengatakan “Lebih
baik hujan batu dinegri sendiri, dari pada hujan emas dinegri orang lain”. Benar atau tidak pribahasa ini, yang jelas
dengan proses mandiri negri kita akan maju.
“Bersatu
kita teguh bercerai kita runtuh”.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer