Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Unknown - - 0 komentar

Percaya diri merupakan salah-satu sifat dasar manusia, yang mana dengan sifat percaya diri itu, manusia akan mudah melakukan segala sesuatu dengan sangat tenang, biasanya berupa keberanian yang timbul dari dalam diri manusia itu sendiri. Dapat dipahami pula walaupun sifat percaya diri ini merupakan sifat dasar manusia, namun tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan kepercayaan diri yang maksimal, mungkin dipengaruhi oleh factor-faktor dari dalam dan luar seseorang itu sendiri.

Dengan kepercayadiri itu manusia siap untuk menanggung semua resiko dari apa yang telah dilakukannya, jadi kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu hal dengan sangat tenang, serta dengan keberanian dan siap untuk menanggung resiko dari apa yang telah ia lakukan, baik itu rasa malu dan lain sebaginya, ini merupakan bentuk dari sifat percaya diri.

Percaya diri memiliki banyak manfaatnya salah-satunya yaitu sebagai motivasi manusia untuk melakukan semua pekerjaan tanpa rasa cemas dan rasa takut, percaya diri bukanlah hal yang biasa, percaya diri merupakan hal yang sangat penting untuk meraih suatu kesuksesan, semua itu tergantung dari usaha yang telah dilakukannya, ada pepatah yang mengatakan,” sebelum kalah pantang menyerah” artinya, kita sebagi manusia selalu dituntut untuk yakin pada diri kita, pada potensi kita sebagi manusia, untuk yakin pada kemampuan dasar ataupun potensi yang kita miliki maka sifat percaya diri sangatlah diperlukan.

Hati-hati dan selalu control, sifat Percaya diri kadang bisa membawa manusia kedalam suatu kesalahan-kesalahan tertentu yang dapat membuat penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari, perlu disadari bahwa kepercayaan diri pada manusia dapat mempengaruhi sifat dasar manusia yang lainnya, salah satunya sifat kesombongan. Kesombongan yang timbul akibat lepasnya control sifat percaya diri biasanya disebabkan karna tindakan manusia yang selalu merasa paling benar. Akibatnya timbulah sifat sombong tersebut.

Asal-Usul Sifat Sombong
Secara Naluri, manusia memiliki sifat serakah yaitu sifat yang selalu merasa tidak puas dengan apa yang telah ia miliki, selalu ingin lebih, bertambah, dan berkuasa. Nah dari hal-hal tersebutlah sifat sombong akan timbul.

Cara Tepat
Lalu Bagaimana Cara Mengatasi Agar Seseorang Yang Percaya Diri, Tetapi Jauh Dari Sifat Sombong ?

Agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam sifat percaya diri manusia, seperti sifat sombong tersebut. Adapun hal yang harus di lakukan yakni dengan melakukan penanaman nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari yaitu berupa iman dan takwa pada tuhan yang maha, karna dengan memasukan nilai-nilai agama dalam kehidupan manusia, diharapkan manusia lebih bersyukur pada sang maha pencipta, yang mana dialah maha segala-galanya. Dialah yang memberi segala kelebihan yang kita miliki.
Dengan adanya penanaman iman dan takwa serta akhlak yang baik didalam kehidupan manusia, maka manusia akan selalu bisa mengontrol segala sesuatu yang ia dilakukannya, baik itu cara berpikir, bertindak, dan lain sebagainya.
Sifat Percaya diri yang ada dalam diri manusia, semua itu adalah karunia tuhan yang maha esa.

Percaya diri yang dilakukan oleh manusia yang sudah didasari oleh iman dan takwa serta akhlak yang baik biasanya sering mendapatkan manfaat dan rahmat dari tuhan yang maha esa. Misalkan saja, ketika kita melakukan suatu pekerjaan yang sangat membutuhkan kepercayaan diri yang kuat, karna iman dan takwa serta akhlak kita sudah di katagorikan sempurna, maka kita dapat menghadapinya dengan sangat percaya diri serta dapat mengontrol segala sesuatu yang klita lakukan. Sehingga dapat menjauhkan diri kita dari sifat-sifat yang menyimpang seperti sifat sombong tersebut.

Jadi, percaya diri dengan menanamankan iman dan takwa serta ahklak pada diri kita secara baik, maka akan selalu mengantarkan kita ke_arah yang baik pula.


Oleh: Muhammad Sholihin Yasrib
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

DEWASA ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi tujuan utama para lulusan sekolah menengah atas (SMA). Menurut mereka, PTN dianggap memiliki peluang besar dalam dunia kerja di masa depan. Namun, tak jarang pula, banyak di antara para lulusan SMA ini memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dikarenakan sulitnya berkompetisi mendapatkan kursi PTN, ada juga yang merasa minder.

Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah, apakah dengan masuknya seseorang ke dalam PTN maupun PTS akan membuat dia handal serta memiliki kualitas dan kemampuan yang baik secara intelektual maupun keterampilannya, sehingga mampu meraih prestasi dalam dunia kerja kelak?

Sebenarnya, bagus tidaknya kualitas seseorang, khususnya mahasiswa, bukan dipengaruhi oleh PTN ataupun PTS yang ada. Karena, yang menjadikan seseorang itu berkuliatas atau tidak adalah pemikirannya. Seseorang yang mampu berpikir maju, kemudian mampu pula menyesuaikan antara pemikirannya itu dengan kemampuan dasar yang dia miliki. Dengan begitu, dia akan menciptakan kemampuan yang berkualitas

Kemampuan seperti ini tidak mungkin ada di dalam kurukulum perkuliahan. Jadi, walaupun dia masuk ke dalam PTS yang tidak terkenal sekalipun, namun jika seseorang memiliki pemikiran yang berkualitas, maju, dan mampu untuk menjadikan dirinya lebih baik, maka tak sulit baginya untuk meraih prestasi dalam dunia kerja.

Memang benar apabila kita berpikir untuk meraih prestasi kerja di berbagai perusahaan. Tak jarang, perusahaan lebih mendahulukan lulusan-lulusan PTN daripada PTS. Tidak sedikit pula yang lebih mendahulukan keterampilan dan kemampuan. Tetapi perlu kita renungkan bahwa keterampilan berpikirlah yang kelak akan menjadikan seseorang mampu untuk mendapatkan prestasi kerja, bahkan kemampuan berpikir maju dapat menciptakan pekerjaan baru.

Pilihan Tepat

SNMPTN memiliki peranan penting bagi PTN dalam memilih bibit-bibit unggul yang tentunya kelak dapat memiliki peranan besar dalam dunia kerja. Meski begitu, masih banyak jalan lain untuk masuk ke berbagai PTN di Indonesia.
Silahkan pilih perguruan tinggi yang disukai, baik itu PTN ataupun PTS. Tetapi yang perlu dirasa dan diperhatikan oleh para calon mahasiswa adalah memilih jurusan yang tepat. Ketika akan memilih jurusan kuliah, hendaknya para calon mahasiswa memperhatikan dua hal berikut; pertama, pilihlah jurusan yang sesuai kehendak hati. Ini penting, mengingat banyak sekali calon mahasiswa yang memilih bukan berdasarkan kehendak mereka. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin perkuliahan mereka nantinya terganggu.

Kedua, pilih jurusan sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki. Sebab, jurusan yang sesuai dengan kemampuan dasar seseorang akan menciptakan keseimbangan. Kuliah pun akan lebih nyaman.

Sebaliknya, apabila yang dipilih tidak sesuai dengan kemampuan dasar, maka akan menyebabkan ketidaknyamanan dalam perkuliahan. Jika ini terjadi, kuliah pun hanya akan menjadi kewajiban. Akibatnya, ilmu yang didapat tidak akan maksimal, hal-hal seperti inilah yang mempersulit lulusan perguruan tinggi di dunia kerja.

Pergunakanlah fasilitas yang ada untuk masuk ke perguruan tinggi, baik itu SMPTN, PMB, dan lain sebagainya. Serta pilihlah penjurusan yang sesuai dengan kehendak dan kemapuan dasar yang dimiliki, sehingga perkuliahan yang dilakukan akan menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas dengan pemikiran maju. PTN atau PTS tidak masalah, yang penting pemikirannya.

Muhammad Sholihin
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM)
(Sumber: OkeZone.com: Suara Mahasiswa, Jum'at, 01 juli 2011)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

DEWASA ini, kita dikejutkan dengan kehadiran Global Warming yakni pemanasan global (pemanasan bumi) yang akan memberikan dampak kerusakan pada tubuh bumi itu sendiri. Berbagai gejala yang menunjukkan global warming di antaranya perubahan cuaca dan lautan, pergeseran ekosistem, dan degradasi lingkungan.

Saat ini kita bisa melihat serta merasakan dampak dari global warming baik secara langsung ataupun melalui media, mulai dari cuaca yang tidak beraturan, hingga mencairnya es di kutub utara dan selatan.
Lingkungan di sekitar kita sudah amat rusak akibat dampak global warning, hal ini sedikit banyaknya diakibatkan oleh pengguna kendaran berbahan bakar Petrol (gasoline), seperti motor dan mobil.

Solusi yang paling tepat dalam mengurangi dampak global warming adalah sepeda. Sepeda merupakan alat transportasi darat yang murah serta ramah lingkungan. Sepeda tidak akan menyebabkan polusi di lingkunagan karena sepeda akan terus menjadi sahabat alam untuk selama-lamanya.
Sepeda merupakan alat transportasi darat yang sudah berabad-abad digunakan oleh manusia. Namun pada zaman modern seperti sekarang ini sepeda tidak pernah ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan alat-alat transportasi lainnya yang merupakan produk teknologi modern. Bahkan sepeda telah mampu menyatu dan memodifikasi searah perkembangan zaman itu sendiri.

Akhir-akhir ini sepeda sangat digemari oleh masyarakat dan menjadi tren. Sepeda bukan hanya digunakan untuk alat transportasi, tetapi juga sebagai ajang bergaya (style) dalam pergaulan di masyarakat.

Di kalangan mahasiswa, sepeda juga menjadi alat transportasi darat yang sangat favorit. Sebab selain memiliki nilai sosial yang tinggi, sepeda juga mudah untuk dimiliki serta digunakan, tanpa proses dan aturan-aturan yang berbelit. Contohnya motor, untuk memilikinya kita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bahkan tidak semua usia bisa memilikinya. Memang sepeda adalah alat kehidupan yang mudah.

Kemudian dengan menggunakan sepeda, mahasiswa juga bisa menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat. Kesehatan dan kelestarian lingkungan bukanlah tanggung jawab masing-masing setiap individu, melainkan tanggung jawab kita bersama.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia; sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya, dalam urusan kesehatan dan kelestarian lingkungan semua memiliki peranan penting, untuk menjaga dan mendukung perwujudan lingkungan dan alam yang sehat.

Oleh sebab itu, dengan menggunakan sepeda kita mampu meningkatkan kesehatan alam dan lingkungan kita. Dengan menggunakan sepeda, lingkungan akan bahagia karena sepeda adalah sahabat alam.

Muhammad Sholihin
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM)
(Sumber: Suara Mahasiswa: OkeZone.com, Senin, 13 juni 2011)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 2 komentar

Dilema pembuatan undang-undang yang tidak sesuai kehendak rakyat terdengar tidak asing lagi ditelinga kita.

Undang-undang datang dan pergi bagaikan musim yang berganti. Setiap adanya pembaharuan Kabinet timbul undang-undang, ini yang dinamakan (Penanaman Kebijakan). Sebenaryan untuk apa sih undang-undang itu? Apakah undang-undang digunakan hanya sebagai pelepas dahaga saja oleh para legislasi, atau hanya sebatas memuluskan kebijakannya? Untuk itu ini merupakan pertanyaan yang besar yang perlu kita lihat dan perhatikan.

DPR merupakan pembentuk undang-undang. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian dalam pasal 20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dan kemudian diperjelas kembali dalam UU No. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 Ayat (3) bahwa, “Undang-Undang Adalah Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Artinya fungsi DPR sebagai legislagi suatu peraturan perundang-undangan dapat menjamin bahwa peraturan yang dibuat tersebut berguna atau tidak dalam upaya mensejahtraankan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pada Alenia ke-4, yaitu “...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…..”. Hal ini menunjukakan bahwa peraturan yang dibuat oleh DPR sebagai badan Legislasi harus benar-benar melihat apakah peratuan tersebut sesuai kehendak dan hati nurani rakyat atau tidak, supaya peraturan yang dibuat mampu menciptakan sistem pemerintahan yang baik.

DPR Tangan Parpol ?

Keberadaan Partai Politik dalam kehidupan ketatanegaraan pertama kali dijumpai di Eropa barat, yakni sejak adanya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang patut diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik. Keberadan Partai Politik itu sendiri sejalan dengan munculnya paham demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaran sistem ketatanegaraan.

Untuk melihat serta mengetahui apa sebenarnya partai politik itu. Dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia Partai adalah pihak, segolongan orang perkumpulan yang siasas, sehaluan, setujuan dan sebagainya dalam ketatanegaraan. Sedangkan arti Politik menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan; segala urusan dan tindakan kebijaksanaan, siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.

Tak jauh dari itu Miriam Budiardjo menerangkan bahwa Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

DPR adalah lembaga Negara yang dipilih secara demokratis melalui sebuah partai politik. Jadi DPR sendiri merupakan kepanjangan tangan dari sebuah partai politik didalam pemerintahan. Fungsi DPR Sebagai pembentuk undang-undang tentunya sangat mudah dimanfaatkan oleh segolongan partai politik sebagai sarana menjalankan tujuan partaiya tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan partai politik memiliki tujuan pokok yaitu menguasai, merebut ataupun mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan negara secara konstitusional.

Dalam menggunakan kekusaan yang ada dipemerintahan partai politik tak ubahnya seperti seekor peredator (pemangsa). Vedi R. Hadiz, pernah mengatakan bahwa Peredatoris adalah aparat Negara dan otoritas publik yang menjadi milik dari korps birikratik-politik yang tujuan utamanya adalah kekayaan politik dan ekonomi mereka sendiri.

Dalam bukunya Fajlurrahman Jurdi, yang berjudul Predator-Predator Pasca Orde Baru, menegaskan bahwa predator adalah kelas penguasa yang memiliki akses atas kepentingan publik, lalu mereka menguasai dan mengelolanya sekehendak hati mereka tanpa memikirkan akibat-akibat sosial bagi masyarakat. Undang-undang adalah salah satu akses untuk menjalakan kebijakan pemerintahan, karna Undang-undang tempat dimana ditanamkannya aturan-aturan ketatanegaraan.

Sebelum disahkannya Undang-undang, DPR akan menggodok terlebih dahulu Rancangan Undang-undang. Apabila rancanagan Undang-udang tersebut tidak sesuai, maka DPR dan Presiden berhak menarik atau mencabut kembali Rancangan Undang-undang tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU. No. 10 Tahun 2004, “Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden”.

Ada kemungkinan rancangan undang-undang yang sesuai dengan hati DPR sajalah yang akan diundangkan dan disetujui bersama, apalagi DPR dan Presidennya berasal dari partai yang sama. Kalaupun tidak, DPR tetap saja memiliki kebebasan untuk menjadikan rancangan undang-undang sah sebagai undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) UU.No.10 Tahun 2004. “Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam Lembaran Negara, maka sahlah Undang-undang tersebut sebagai peraturan yang mengikat seluruh Rakyat Indonesia (Imperatif).

Akankah DPR sebagai pembentuk undang-undang, menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang mencerminkan hari nurani rakyat? Semoga.

Oleh: Muhammad Sholihin
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

guru...
oh..guru ku...
kian waktu ku tak terasa
melihat badan telah dewasa
hati yang terbalut dengan dosa
tinggal lah ku menunggu pintu neraka
guru...
oh..guru ku...
setiap salah dan dosa
maafkan lah demi cita-cita
guru ku...
kau adalah pahlawan
pahlawan yang memerdekakan cita-cita ku
setiap kata mu, suaramu, dan langkah kakimu
adalah benih-benih ilmu bagi ku
terima kasih pahlawan
engkau adalah monumen dalam hidup ku.


Balam, Februari 2008
-Muhammad Sholihin-



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar


Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Batas-batas diskresi bagi seseorang pejabat Administrasi Pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu Keputusan Administrasi Pemerintahan, wajib memperhatikan

1. tujuan dari pemberian diskresi.

2. dasar hukum yang berlaku.

3. kepentingan umum.

4. Negara dalam keadaan darurat, bencana alam.

5. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perlu diperhatikan bahwa dalam diskresi terdapat Batas Prosedural Murni yang meliputi:

a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi

b. Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan

c.Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yang benar .

Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenaggan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memilik kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Menurut Pakar hukum Administrasi Negara UI, Prof. Benyamin Hossein mendefinikan “Diskresi, adalah kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri”.

Terkait dengan diskresi, memang batasan diskresi sampai saat ini masih kurang jelas, kurang tegas, alias abu-abu banyak kontraversial antara satu dengan lainnya, sehingga hak diskresi ini sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.

Diskresi memang diperlukan karena lingkup aturan tidak menjangkau secara komprehensif dan detail bagaimana setiap Pejabat dapat menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya di lapangan, sehingga diperlukan ada pertimbangan dan kebijakan subyektif dari Pejabat publik bersangkutan demi kelancaran tugas-tugasnya. UUD 1945 tidak memuat ketentuan yang melarang pemberian diskresi. Namun dalam praktiknya tidak sedikit Pejabat cenderung menyalahgunakan hak diskresi yang dimilikinya, terutama pada Pejabat Penegak Hukum baik di tingkat Penyidik POLRI, maupun ditingkat Penyidik Kejaksaan. Sebagai contoh bagaimana diskresi digunakan dalam mensikapi pasal 31 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP Juncto pasal 35 dan 36 PPRI No.27 Tahun 1983 tentang Palaksanaan KUHAP.

Adanya alasan subyektif memang memberikan diskresi atau keleluasaan pada pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan keberatan atas dilakukan penahanan terhadap diri tersangka atau terdakwa, atau menyangkut adanya permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap diri tersangka/terdakwa. Karena kegunaan penahanan telah diatur dalam pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) KUHAP pejabat bersangkutan dapat melakukan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang dengan syarat yang ditentukan. Namun dalam praktiknya walaupun secara hukum telah memenuhi syarat, belum tentu permohonan dari keluarga tersangka atau Penasihat Hukumnya tentang penangguhan atau pengalihan jenis penahanan tersangka atau terdakwa yang disertai adanya jaminan dapat dikabulkan begitu saja oleh Pejabat bersangkutan. Karena Pejabat bersangkutan punyak hak diskresi untuk menafsirkan sendiri baik untuk menolak atau mengabulkannya.

Kalau untuk pejabat publik lainnya Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dapat sebagai ukuran digunakannya hak diskresi, namun bagi Pejabat POLRI, diskresi ada dasar hukumnya dan ini dapat dilihat dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal 15 ayat (2) huruf k Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf l disebutkan, ”Dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, POLRI berwenang untuk mengadakan tindakan lain dalam bentuk tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan sbb : (a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum, (b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, (c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, (d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa ; dan (e) menghormati hak asasi manusia.

Hak diskresi juga terdapat dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No.2 tahun 2002 yang menyebutkan, untuk kepentingan umum Pejabat POLRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, yang dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, serta kode etik profesi POLRI.

Muhammad Sholihin



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut disebut Keuangan Negara.

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. c) Penerimaan Negara. d) Pengeluaran Negara. e) Penerimaan Daerah. f) Pengeluaran Daerah. g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. h) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. i) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Berdasarkan Pasal 2 huruf (h) UU Keuangan Negara, keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum," ujarnnya. Pasal 1 UU itu menyebutkan, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik negara.

Nah mengenai perseteruan antara BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan MA (Mahkamah Agung). Apakah biaya perkara yang dititipkan di pengadilan termasuk keuangan negara? Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana kepada Kompas. pekan lalu, keseluruhan biaya perkara, walau titipan, harus ditetapkan sebagai keuangan negara dan obrik audit BPK.

Peraturan tentang biaya perkara di Mahkamah Agung itu sebagai keuangan negara bulum jelas. Ketika masih kabinet indonesia bersatu I yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan M Yusuf Kala, MA bersedia diaudit asal BPK menunggu PP tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara di Peradilan dan MA.

Meski diijanjikan bahwa PP itu terbit paling lambat November 2007, hingga kini PP belum juga ada. Sehingga BPK belum bisa memeriksa biaya perkara pada MA.

Hanya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa diaudit. Nah Inti materi RPP itu menyebutkan, biaya perkara yang tidak termasuk biaya penelesaian perkara yang dibebankan kepada pemohon atau penggugat. Yang bisa dikategorikan PNBP ialah jika terdapat sisa biaya proses perkara yang tidak diambil dalam waktu paling lambat 180 hari setelah pemberitahuan. RPP itu sama sekali tidak menegaskan biaya perkara bisa diaudit BPK.

Seharusnya biaya perkara pada MA merupakan bagian dari keuangan negara, karna itu merupakan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah, yang di jelaskan dalam UU keuangan negara pasal 2 huruf (h). Namun UU ini tidak kuat karna tidak menjelaskan secara konkrit apakah biaya perkara pada MA merupakan keuangan negara, ditambah lagi dengan PP yang tidak jelas keberadaannya itu.

Apakah BUMN Termasuk Keuangan Negara?

Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Selanjutnya Pasal 11 menyebutkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. (kini diganti UU. No. 40 Tahun 2007)

Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik).

Begitu juga kekayaan yayasan sebagai Badan Hukum terpisah dengan kekayaan Pengurus Yayasan dan Anggota Yayasan, serta Pendiri Yayasan. Selanjutnya kekayaan Koperasi sebagai Badan Hukum terpisah dari Kekayaan Pengurus dan Anggota Koperasi.

BUMN yang berbentuk Perum juga adalah Badan Hukum. Pasal 35 ayat (2)

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan, Perum memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, BUMN Persero memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah keuangan negara.

Belum lama ini, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa hukum atau judicial review No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya pada BUMN/BUMD, tidak termasuk sebagai keuangan negara sehingga tidak terikat pada ketentuan keuangan negara.

Bila kita telaah lebih lanjut, fatwa tersebut hanya mengungkapkan bahwa ketentuan pengelolaan keuangan negara tidak berlaku pada BUMN/BUMD dan pengelolaan kekayaan negara lainnya yang dipisahkan.

Beberapa pihak menafsirkan bahwa korupsi di BUMN/BUMD tidak berkaitan dengan kerugian negara. Pihak lainnya beranggapan fatwa tersebut tidak berkaitan dengan kekayaan negara, sehingga tidak memiliki pengaruh pada penafsiran kerugian negara pada kasus-kasus tipikor. Kondisi ini sesungguhnya merupakan implikasi dari ambiguitas status BUMN. Di satu sisi, BUMN terkait dengan hukum publik dan tunduk pada Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di sisi lain, BUMN tunduk terhadap hukum privat atau korporat dan tunduk pada UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1995 tentang Pasar Modal, dan Anggaran Dasar perusahaan.

Oleh: Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Manusia akan selalu memegang teguh kaedah dan norma-norma dalam kehidupan. Yang mana kaedah dan norma tersebut menjadi pijakan manusia untuk berbuat dan melakukan suatu tindakan didalam dirinya, salah satunya adalah dengan peraturan. Peraturan memiliki berbagai macam sanksi, baik itu sangsi tertulis maupun sanksi tidak tertulis.

Dalam kehidupan ini manusia tak akan luput dari suatu peraturan atau hukum, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia itu sendiri, berbagai macam peraturan dan hukum dibuat dengan sanksi-sanksi yang tegas demi untuk kelancaran tujuan hukum itu. Namun saja pelaksanaan itu tak akan bisa semulus salju dan seindah pelangi, banyak sekali tindakan-tindakan yang selalu membuat hukum itu seperti layaknya dongeng ataupun lukisan belaka. hukum diabaikan karna dianggap mempersulit gerak serta jalannya kehidupan oleh sebagian golongan, bahkan ada yang berkata “hukum itu dibuat untuk dilanggar”. Apakan seperti itu hukum?

Ada beberapa sanksi yang dibuat demi untuk kelancaran hukum itu sendiri, sanksi administrasi misalnya, sebelum masuk lebih jauh mengenai sanksi administrasi terlebih dahulu mari kita lihat pengartian dan sasarannya.

Sanksi Administrasi merupakan bentuk sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dikenakan kepada setiap orang yang melanggar hukum (administrasi), yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang. Dalam hal ini apakah hannya denda dan ganti rugi saja yang merupakan saksi administrasi, sebenarnya masih banyak lagi sanksi administrasi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

Ada beberapa jenis atau penggolongan dalam sanksi administrasi pada pelanggaran hukum administrasi, “jenis yang pertama adalah : jenis sanksi administrasi ringan misalnya : denda atau ganti rugi, teguran (Sanksi ini biasanya melanggar suatu disiplin). Yang kedua yaitu : jenis sanksi administrasi berat misalnya : pemecatan secara hormat dan pemecatan secara tidak hormat, pada sanksi administrasi berat ini biasanya hukum administrasi yang dilanggar sangat besar, contohnya : melalaikan tugasnya dalam suatu pekerjaan atau berbuat kesalahan yang sangat patal, sampai-sampai melakukan tindakan-tindakan kriminal serta lain sebagainya.

Dalam sistem atministrasi penerapan sanksi pidana sebenarnya bisa dilakukan, Apabila telah melanggar beberapa ketentuan pasal, misalnya : seseorang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa penyalah gunaan jabatan, ditambah dengan melakukan tindakan kriminal. Maka sanksi pidana bisa diberlakukan untuk kelancaran dan kepastian hukum.

Kemudian unsur sanksi pidana juga bisa diberlakukan dalam pelanggaran administrasi “jika seseorang melakukan pelanggaran administrasi lebih dari satu. Atau seseorang telah melakukan banyak kerugian, baik kerugian materi dan lain-lain.

Semoga dengan diterpkannya sanksi-sanksi hukum pada setiap sector-sektor administrasi apapun dapat menjadikan suatu kinerja baik dan berwibawa.

Oleh: Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Huku Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Senja ini ku mulai membuka kedua kantong mataku
melihat langgit yang membiru
Senja ini ku mulai berpikir
mengadahkan kepala melihat dunia
Senja ini ku mulai berlari
mengejar waktu yang tak henti

Namun...
senja ini Ku bertanya?
Pernah kau dengar suara angin yang membisik
memberi berita diatas bumi

Senja ini
pernah kau lihat air yang menetes
diatas batu yang menumpuk

Senja ini
pernah kau rasa panasnya api yang membara

Namun...
senja ini Ku tau jawabmu?

Senja ini
kau diam dan bisu

Senja ini
kau buta

Senja ini
kau tuli

Namun.
senja ini ku dapat mengerti
Senja ini ku dapat pahammi
Dan senja ini
akhir dari ceritaku.


Yogyakarta, 20 Januari 2011  
Muhammad Sholihin



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Posted by Unknown - - 0 komentar

Kekuasaan dewasa ini sudah menjadi tujuan utama dalam peradaban manusia. Dengan kekuasan manusia dapat melakukan apa saja yang ia inginkan, kekuasan sekarang lebih condong terwujud dari sebuah organisasi. Partai Politik sebagai oraganisasi sanagatlah penting dalam upaya mencapai suatu kekuasaan, baik kekuasan legislatif ataupun eksekulif.

Keberadan Partai Politik di Indonesia adalah independen, artinya tidak ada campur tangan pemerintah maupun partai lain dalam pelaksanaan kebijakannya. Dengan demikin keindependenan Partai Politik inilah yang menjadi dasar politik dari sebuah partai, Partai Politik berhak merekrut siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota partai, tentu saja dengan prosedur yang ada didalamnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang tujuan Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) yang dapat kita ambil pemahaman, bahwa Partai Politik memiliki peran penting dalam upaya memajukan kesejahtraan umum.

Dalam peraktiknya sebuah Partai Politik lebih mementingkan individual Partai dari pada bertujuan mensejahtrakan kepentingan umum. Maka banyak dalam perekrutan (biasanya) para anggota Partai yang direkrut adalah para selebritis/artis atau tokoh-tokoh yang memiliki kepopuleritasan di masyarakat yang semua itu mereka gunakan demi tercapainya suatu tujuan yakni kekuasaan. Namun dibalik manisnya sebuah Partai Politik tersimpan sesuatau permainan sistem kekuasaan, nah sebenarnya siapa yang berkuasa ? Apakah anggota Partai yang menempati kekuasaan-kekuasaan pemerintahan itu? Tak lain dan tak bukan adalah Partai Politik itu sendiri, mereka semua itu hanyalah sebagai setir Politik dari sebuah kendaraan Partai. Partai Politik itu didirikan adalah untuk merebut ataupun mempertahankan kekuasan dalam pemerintahan guna melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh masing-masing Partai Politik

Permainan Partai

Dalam usaha untuk pencarian suara sebuah Partai Politik tidak lah setengang para calon birokrat yang diajukan oleh sebuah Partai. Calon-calon tersebuat rela mengeluarkan berbagai macam keperluan, baik itu materi, tenaga dan lain sebagainya. Namun janji-janji sebuah Partai terhadap anggota partainya yang mencalonkan diri dalam pemerintahan dinilai sangatlah licik, Partai Politik tidak akan mau merasa rugi, mereka akan manfaatkan para masyarakat awam yang memiliki pengetahun dibawah rata-rata sebagai alat politiknya, mereka akan melakukan proses politik dengan memberikan janji-janji politiknya pada masyarakat, misalnya dengan memberian sembako, melakukan pembangunan-pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya suapaya mendapatkan dukungan yang penuh dari masyarakat. Padahal anggaran dalam janji-janji politik tersebuat merupakan hasil dari para aggota partai yang mencalonkan dari dalam pemilihan, dan apabila mereka para calon tersebuat mendapatkan kursi kekuasaan, maka dengan mudah Partai Politik menyetir mereka guna menguasai kekuasaan pemerintahan.

Para mahasiswa adalah makanan empuk dari para Partai Politik untuk mengulingkan atau menggoyangkan kursi pemerintahan. Dengan memanfaatkan sifat-sifat para mahasiswa yang arogan. Mereka para Partai Politik meluncurkan strateginya dengan cara memberian dokrin-dokrin perjuangan dalam politik partainya, dengan demikian para mahasiswa akan tergiur dan semangat terhadap partai tersebut. Dengan cara itulah Partai Politik dapat mudah menyetir para mahasiswa, keuntunganya tidaklah sedikit yang mereka dapatkan dari para mahasiswa ini, selain sebagai alat untuk menggoyangkan kursi pemerintahan, Partai Politik juga akan mendapatkan suara dalam pemilihan.

Dalam terlaksananya tujuan sebuah Partai Politik strategi yang paling ampuh yaitu menggunakan pencitraan nama-nama Agama. Agama adalah salah satu tempat yang paling efektif sebagai sarana pencarian suara. Biasanya suatu Partai Politik akan memainkan proses sandiwara dengan menjadikan politik-politiknya yang Agamis. Sehingga pandangan masyarakat terhadap suatu Partai Politik itu dinilai baik. Padahal agama hanya menjadi mediator dari sebuah pulitik Partai.

Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer