Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Unknown Juli- 22- undefined 2 komentar

Dilema pembuatan undang-undang yang tidak sesuai kehendak rakyat terdengar tidak asing lagi ditelinga kita.

Undang-undang datang dan pergi bagaikan musim yang berganti. Setiap adanya pembaharuan Kabinet timbul undang-undang, ini yang dinamakan (Penanaman Kebijakan). Sebenaryan untuk apa sih undang-undang itu? Apakah undang-undang digunakan hanya sebagai pelepas dahaga saja oleh para legislasi, atau hanya sebatas memuluskan kebijakannya? Untuk itu ini merupakan pertanyaan yang besar yang perlu kita lihat dan perhatikan.

DPR merupakan pembentuk undang-undang. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian dalam pasal 20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dan kemudian diperjelas kembali dalam UU No. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 Ayat (3) bahwa, “Undang-Undang Adalah Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Artinya fungsi DPR sebagai legislagi suatu peraturan perundang-undangan dapat menjamin bahwa peraturan yang dibuat tersebut berguna atau tidak dalam upaya mensejahtraankan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, Pada Alenia ke-4, yaitu “...untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…..”. Hal ini menunjukakan bahwa peraturan yang dibuat oleh DPR sebagai badan Legislasi harus benar-benar melihat apakah peratuan tersebut sesuai kehendak dan hati nurani rakyat atau tidak, supaya peraturan yang dibuat mampu menciptakan sistem pemerintahan yang baik.

DPR Tangan Parpol ?

Keberadaan Partai Politik dalam kehidupan ketatanegaraan pertama kali dijumpai di Eropa barat, yakni sejak adanya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang patut diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik. Keberadan Partai Politik itu sendiri sejalan dengan munculnya paham demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaran sistem ketatanegaraan.

Untuk melihat serta mengetahui apa sebenarnya partai politik itu. Dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia Partai adalah pihak, segolongan orang perkumpulan yang siasas, sehaluan, setujuan dan sebagainya dalam ketatanegaraan. Sedangkan arti Politik menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan; segala urusan dan tindakan kebijaksanaan, siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.

Tak jauh dari itu Miriam Budiardjo menerangkan bahwa Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

DPR adalah lembaga Negara yang dipilih secara demokratis melalui sebuah partai politik. Jadi DPR sendiri merupakan kepanjangan tangan dari sebuah partai politik didalam pemerintahan. Fungsi DPR Sebagai pembentuk undang-undang tentunya sangat mudah dimanfaatkan oleh segolongan partai politik sebagai sarana menjalankan tujuan partaiya tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan partai politik memiliki tujuan pokok yaitu menguasai, merebut ataupun mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan negara secara konstitusional.

Dalam menggunakan kekusaan yang ada dipemerintahan partai politik tak ubahnya seperti seekor peredator (pemangsa). Vedi R. Hadiz, pernah mengatakan bahwa Peredatoris adalah aparat Negara dan otoritas publik yang menjadi milik dari korps birikratik-politik yang tujuan utamanya adalah kekayaan politik dan ekonomi mereka sendiri.

Dalam bukunya Fajlurrahman Jurdi, yang berjudul Predator-Predator Pasca Orde Baru, menegaskan bahwa predator adalah kelas penguasa yang memiliki akses atas kepentingan publik, lalu mereka menguasai dan mengelolanya sekehendak hati mereka tanpa memikirkan akibat-akibat sosial bagi masyarakat. Undang-undang adalah salah satu akses untuk menjalakan kebijakan pemerintahan, karna Undang-undang tempat dimana ditanamkannya aturan-aturan ketatanegaraan.

Sebelum disahkannya Undang-undang, DPR akan menggodok terlebih dahulu Rancangan Undang-undang. Apabila rancanagan Undang-udang tersebut tidak sesuai, maka DPR dan Presiden berhak menarik atau mencabut kembali Rancangan Undang-undang tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU. No. 10 Tahun 2004, “Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden”.

Ada kemungkinan rancangan undang-undang yang sesuai dengan hati DPR sajalah yang akan diundangkan dan disetujui bersama, apalagi DPR dan Presidennya berasal dari partai yang sama. Kalaupun tidak, DPR tetap saja memiliki kebebasan untuk menjadikan rancangan undang-undang sah sebagai undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 ayat (2) UU.No.10 Tahun 2004. “Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam Lembaran Negara, maka sahlah Undang-undang tersebut sebagai peraturan yang mengikat seluruh Rakyat Indonesia (Imperatif).

Akankah DPR sebagai pembentuk undang-undang, menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang mencerminkan hari nurani rakyat? Semoga.

Oleh: Muhammad Sholihin
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

2 Responses so far.

  1. salam kenal,
    yg jadi pertanyaan saya pak, siapa yang mengawasi/mengontrol DPR membuat UU?

    trim's

  2. Unknown says:

    Memang secara struktural ketatanegaraan, tidak diatur secara tegas siapa yang mengontrol/mengawasi kinerja para DPR itu.
    Namun dengan melihat penjelasan UUD 1945 dapat kita ketahui. Bahwa:
    Pasal 1 ayat (2) menerangkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***), kemudian dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) nya “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **) ini artinya rakyatlah yang memiliki peran penting sebagai pengontrol kinerja para DPR,(wakil rakyat itu). dan selanjutnya DPR akan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Rakyat sebagai wakilnyany itu.

    kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) menjelaskan pula “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) nah disini sebenarnya peran MPR sebagai badan yudikatif memiliki peran dalam mengontrol lembaga-lembaga yang telah diterangkan dalam pasal tersebut diatas, sebagai yuridiksi dari lembaganya itu.

    Trim’s

Leave a Reply