Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Unknown Juli- 20- undefined 1 komentar

Secara geografis Indonesia merupakan Negara yang berada di wilayah Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, serta pelopor berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, jika dilihat dari system ketatanegaraan Negara Indonesia merupakan yang paling demokratis dibanding Negara-negara ASEAN lainnya.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 dijelaskan bahwa: “Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dan diperjelas lagi dalam ayat 2 nya Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 bahwa: “kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD”. Sedangkan sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Melihat system pemerintahannya berlandaskan pada hukum, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia bukan merupakan Negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997-an, Bangsa dan Negara Indonesia telah mengalami perubahan system pemerintahan, yaitu dari pemerintahan yang berbentuk sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.

Rakyat cermin negara

Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes). Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD, kedaulatan tersebut murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur didalam Undang-Undang.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR), masa jabat keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.

Jelas dikatakan diatas bahwa bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah Presidensial. yaitu pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada awalnya Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan tertentu. Kemudian kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

Kekuasaan yudikatif dalam pemerintahan indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya.

Perilaku pemerintah

Pemerintah merupakan Lembaga Negara yang bertujuan menciptakan kesejahtraan Rakyat. pemerintah terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang mana kekuasaan terbesar berada ditangan pemerintahan pusat karna sesuai dengan lingkupnya yaitu negara, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kekuasaan dalam lingkup wilayah/daerah tertentu saja. Dalam pemerintahan hak dan kewajiban pemerintah telah ditentukan sesuai dengan aturan yang telah ada, aturan ini mencakup banyak hal beruapa tata kerja pemerintahan sampai dengan perbuatan pemerintahan/perilaku pemerintah.

Perilaku pemerintah dewasa ini menjadi topik yang sangat menarik dibahas, terutama dalam mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan gejala yang timbul dewasa ini adalah aparat pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan (Mal Administrasi), Dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Berbicara tentang perilaku pemerintahan berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat pemerintahan tersebut dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya yang pantas untuk dilakukan dimana telah ditentukan dan diatur untuk ditaati serta dilaksanakan.

Perilaku pemerintah kadangkala membuat keresahan bagi masyarakat, dimana kewenagan-kewenagan yang dibuat sering bertentangan. Hal ini disebabkan karena peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu sering tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat itu sendiri. Dalam pembuatan peraturan-peraturan baik itu Undang-Undang, atau bagi pemerintah daerah yang membuat Perda (Peraturan Daerah), sering kali dalam proses sosialisasinya terjadi konflik dalam masyarakat itu sendiri.

Tangan Parpol di Pemerintahan

Seorang legislatif maupun eksekutif mereka semua itu tidakkan pernah lepas dari sebuah Partai Politik. Yang mana Partai tersebut yang telah membawa mereka kedalam keanggotaan pemerintah dalam literatur ketatanegaraan. Dengan demikinan hubungan diantara Partai Politik dan anggota pemerintahan sangatlah erat, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang dibuat sebenarnya semuanya itu merupakan unsur dari kebijakan-kebijakan Partai Politik, yang sengaja dibuat demi tercapainya tujuan dari Partai Politik itu sendiri.

Mereka para Partai Politik lebih mementingkan kepentingan pribadi Partainya dari pada kepentingan umum, yakni ingin mendapatkan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Dengan kekuasaan tersebut parpol dengan mudah menjalankan kebijakan-kebijakan yang sudah mereka rancang demi kesejahtraan pribadi Partainya.

Dengan demikian itu, mereka menggunakan berbagai macam cara, strategi, siasat, serta tehnik dalam tercapainya tujuan tertentu. Yakni dengan cara perekrutan-perekrutan para tokoh-tokoh, para artis atau selebritis, yang nantinya kepopuleritasan mereka digunakan dalam usaha mencapai tujuan Politik Partai. Kemudian melakukan pendekatan-pendekatan secara struktural terhadap para kaum cendikiawan yaitu para mahasiswa, dengan menanamkan dokrin-dokrin perjuangan serta memasukan unsur-unsur agama dalam pelaksanaan Politik Partainya.

Begitu banyak intrik-intrik pemerintahan Negara ini. Mulai dari terbentuknya sampai dengan pelaksanaan pemerintahan itu sendiri, namun apakah kesadaran dapat terwujud didalam literatur pemerintahan Negara ini, supaya pemerintahan dinegara ini menjadi baik. Semoga.

Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Sumber: Kiprah, Jogja Raya, 6 juni 2011, (Jawa Pos)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

One Response so far.

  1. Unknown says:

    politik menghancurkan negri ini.

Leave a Reply