Cerita Untuk Mu.....

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
Posted by Unknown Juli- 21- undefined 0 komentar

Manusia akan selalu memegang teguh kaedah dan norma-norma dalam kehidupan. Yang mana kaedah dan norma tersebut menjadi pijakan manusia untuk berbuat dan melakukan suatu tindakan didalam dirinya, salah satunya adalah dengan peraturan. Peraturan memiliki berbagai macam sanksi, baik itu sangsi tertulis maupun sanksi tidak tertulis.

Dalam kehidupan ini manusia tak akan luput dari suatu peraturan atau hukum, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak manusia itu sendiri, berbagai macam peraturan dan hukum dibuat dengan sanksi-sanksi yang tegas demi untuk kelancaran tujuan hukum itu. Namun saja pelaksanaan itu tak akan bisa semulus salju dan seindah pelangi, banyak sekali tindakan-tindakan yang selalu membuat hukum itu seperti layaknya dongeng ataupun lukisan belaka. hukum diabaikan karna dianggap mempersulit gerak serta jalannya kehidupan oleh sebagian golongan, bahkan ada yang berkata “hukum itu dibuat untuk dilanggar”. Apakan seperti itu hukum?

Ada beberapa sanksi yang dibuat demi untuk kelancaran hukum itu sendiri, sanksi administrasi misalnya, sebelum masuk lebih jauh mengenai sanksi administrasi terlebih dahulu mari kita lihat pengartian dan sasarannya.

Sanksi Administrasi merupakan bentuk sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dikenakan kepada setiap orang yang melanggar hukum (administrasi), yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang. Dalam hal ini apakah hannya denda dan ganti rugi saja yang merupakan saksi administrasi, sebenarnya masih banyak lagi sanksi administrasi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

Ada beberapa jenis atau penggolongan dalam sanksi administrasi pada pelanggaran hukum administrasi, “jenis yang pertama adalah : jenis sanksi administrasi ringan misalnya : denda atau ganti rugi, teguran (Sanksi ini biasanya melanggar suatu disiplin). Yang kedua yaitu : jenis sanksi administrasi berat misalnya : pemecatan secara hormat dan pemecatan secara tidak hormat, pada sanksi administrasi berat ini biasanya hukum administrasi yang dilanggar sangat besar, contohnya : melalaikan tugasnya dalam suatu pekerjaan atau berbuat kesalahan yang sangat patal, sampai-sampai melakukan tindakan-tindakan kriminal serta lain sebagainya.

Dalam sistem atministrasi penerapan sanksi pidana sebenarnya bisa dilakukan, Apabila telah melanggar beberapa ketentuan pasal, misalnya : seseorang telah melakukan pelanggaran administrasi berupa penyalah gunaan jabatan, ditambah dengan melakukan tindakan kriminal. Maka sanksi pidana bisa diberlakukan untuk kelancaran dan kepastian hukum.

Kemudian unsur sanksi pidana juga bisa diberlakukan dalam pelanggaran administrasi “jika seseorang melakukan pelanggaran administrasi lebih dari satu. Atau seseorang telah melakukan banyak kerugian, baik kerugian materi dan lain-lain.

Semoga dengan diterpkannya sanksi-sanksi hukum pada setiap sector-sektor administrasi apapun dapat menjadikan suatu kinerja baik dan berwibawa.

Oleh: Muhammad Sholihin

Mahasiswa Fakultas Huku Universitas Gadjah Mada



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Leave a Reply